Tupoksi

Tupoksi INSPEKTORAT

A. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah

B. Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan terhadap Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Daerah dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaskanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.