Inspektorat Daerah Tanah Bumbu Ikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2023 Tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah Tanah Bumbu
Dalam upaya memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi, Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah pada tanggal 20-21 September 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Venus Hotel Galaxy, Kota Banjarmasin, dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dihadiri oleh Bapak Drs. Abdul Latif selaku Inspektur Pembantu I, dan Ibu Hj. Rahmiwati Zulfah, SH selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian, bersama sejumlah pejabat fungsional dan staf administrasi, sosialisasi ini membahas tiga tahapan penting dalam pelaksanaan sistem kerja, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan mekanisme kerja.
Saat ini, Kabupaten Tanah Bumbu dan daerah lainnya telah memasuki tahapan mekanisme kerja, sebagai persiapan untuk menerapkan sistem baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2025. Penyetaraan jabatan menjadi salah satu fokus utama, di mana Jabatan Struktural eselon IV kini dialihkan menjadi Pejabat Fungsional. Perubahan ini membawa dampak signifikan pada sistem kerja, mengalihkan beban kerja manajerial kepada tanggung jawab fungsional yang lebih spesifik, seperti analis kebijakan dan analis perpajakan.
Sebagai contoh, setiap tenaga fungsional diharapkan memenuhi target beban kerja sebesar 80 poin setiap bulan, yang mencakup tugas mandiri maupun kolaboratif. Dengan langkah ini, Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semoga sosialisasi ini dapat menjadi momentum positif dalam peningkatan kinerja pemerintah daerah.